Program Beasiswa

KIP Kuliah adalah Bantuan Pendidikan dari pemerintah bagi Lulusan SMA/Sederajat yang memiliki pontensi Akademik yang baik akan tetapi mimiliki keterbatasan ekonomi. Sesuai dengan penjelasan Pasal 76 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ayat 1 berbunyi “Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”.

KIP Kuliah dan UKT/SPP merupakan Bantuan Pemerintah bagi Mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah dengan keterbatasan ekonomi sesuai penjelasan di atas, bantuan pembiayaan ini sesuai dengan Program Studi dan jenjang yang di pilihnya, di Akademi Maritim Pembangunan yang membuka Program Studi Nautika Kapal Niaga (NKN), Teknika Kapal Niaga (TKN) dan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhanan (KPN-K) untuk jenjang Diploma III, maka pembiayaan KIP Kuliah dan UKT/SPP tersebut dari Semester I sampai dengan Semester VI harus lulus tepat waktu. KIP Kuliah dibatalkan jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak terdaftar lagi di PDDikti sebagai Taruna/Mahasiswa Akademi Maritim Pembangunan dan hal-hal lain yang menyalahi aturan.

wa
Ibu Mia Komalasari, S. E.

NoNama DokumenLink
1Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP 2020Review
2Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)Review
3Petunjuk Penggunaan Bantuan UKT/SPP dan PencairanReview
4Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP)Review

Chat
Perlu Bantuan?
Halo, Bisa Membantu Saya?